Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Kaji Kembali Pengaturan Sektor Keuangan. Omnibus Law Berlanjut?

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan bahwa UU yang sedang di-review mencakup UU tentang Pasar Modal, Dana Pensiun, hingga UU terkait perbankan.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji kembali beberapa undang-undang (UU) terkait sektor keuangan. Review dilakukan untuk menata kembali regulasi sektor keuangan yang saat ini sebagian telah berumur cukup lama.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan bahwa UU yang sedang di-review mencakup UU tentang Pasar Modal, Dana Pensiun, hingga UU terkait perbankan.

"Makanya kami sedang membuka lebar-lebar, baik dari pelaku maupun masyarakat," kata Adi, Rabu (11/11/2020).

Adi menekankan ada banyak persoalan yang perlu dibenahi untuk memajukan sektor keuangan, termasuk masalah tentang kerahasiaan data dan perlindungan data konsumen menjadi satu persoalan yang kerap mendapat sorotan.

Dia menjelaskan bahwa substansi perkindungan data intinya melindungi data konsumen dari tangan yang tidak berhak. Ketentuan itu, sebenarnya sudah diatur melalui kerahasiaan perbankan dalam UU Perbankan.

Namun di sisi lain, semua pihak juga harus terbuka bahwa pemberian data kepada yang berhak juga harus dijamin. Penggunaan data keuangan oleh pihak yang memiliki hak di antaranya untuk kepentingan credit scoring, terkait dengan money laundering, hingga masalah perpajakan.

"Nah inilah yang harus didudukkan lagi proporsinya," jelasnya.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam bentuk omnibus law.

Penyusunan naskah akademis dan omnibus law sektor keuangan tersebut masuk dalam kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2021.

Dari bahan paparan rapat tertutup di Komisi XI DPR yang diterima Bisnis, Minggu (13/9/2020), disebutkan bahwa omnibus law dilakukan karena pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karenanya, perlu disiapkan UU sektor keuangan yang dapat mendukung pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis, serta struktur konglomerasi pada industri jasa keuangan yang membutuhkan penguatan pengawasan yang terintegrasi.

Untuk mempersiapkan penyusunan RUU, pemerintah akan menyusun naskah akademik pada 2021, di mana pada Januari hingga Agustus 2021 akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi. Sementara itu, pengkajian dan perumusan kebijakan akan dilakukan mulai dari Maret hingga Desember 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper