Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lembaga Pengelola Dana Abadi Rampung, Modalnya Ditetapkan Rp75 Triliun

Modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15 triliun dan pemenuhan modal LPI sebesar Rp75 triliun setelah penyetoran modal tersebut dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021 yakni bisa melalui penyertaan modal negara atau kapitalisasi laba ditahan LPI.
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 / Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund sebagai salah satu implementasi Omnibus Law Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah dimuat di dalam laman website https://uu-ciptakerja.go.id.

Dalam RPP yang baru rampung tersebut, LPI disebut sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pembentukan LPI adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Sebagai lembaga yang difungsikan untuk mengelola investasi, LPI memiliki beberapa tugas yakni merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan, serta mengevaluasi Investasi.

RPP LPI ini juga mengatur dua sumber modal LPI yakni penyertaan modal negara dan sumber lainnya.

Lebih lanjut, pernyertaan modal negara yang dimaksud itu dapat berasal dari dana tunai; barang milik negara; piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.

Masih terkait sumber modal LPI, rancangan beleid ini juga menyebutkan secara jelas bahwa sumber modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun.

Perinciannya, penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp15 triliun dan pemenuhan modal LPI mencapai Rp75 triliun setelah penyetoran modal tersebut dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021 yakni bisa melalui penyertaan modal negara dan/atau kapitalisasi laba ditahan LPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper