Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Royalti Batu Bara 0 Persen, Ini Aturannya dalam Draf RPP UU Ciptaker

Pengenaan royalti hingga 0 persen hanya diberikan khusus terhadap batu bara yang digunakan untuk pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja memberikan insentif berupa pengenaan royalti hingga 0 persen bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Pembebasan royalti hanya diberikan khusus terhadap batu bara yang digunakan untuk program hilirisasi.

Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri dapat dikenakan iuran produksi/royalti hingga 0 persen.

Adapun pengenaan royalti hingga 0 persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha. Tetapi, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara.

"Pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0 persen sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dikenakan terhadap jumlah/tonase batu bara yang digunakan dalam kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara," demikian tertulis dalam draf RPP yang dirilis pemerintah tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0 persen akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0 persen sebagaimana dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara itu, dalam rangka penyusunan RPP Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan terhadap seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis Kemenko Perekonomian, Minggu (8/11/2020).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di uu-ciptakerja.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper