Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Estimasi Penerimaan Pajak Rokok 2021 Capai Rp17 Triliun

Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2021 mencapai Rp17,03 triliun atau naik tipis dibandingkan tahun 2020 yang diproyeksikan sebesar Rp16,96 triliun.

Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021.

"Menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk tahun anggaran 2021," demikian bunyi beleid yang dikutip Bisnis, Senin (9/11/2020).

Kepdirjen yang telah diterbitkan pada pertengahan bulan lalu adalah aturan pelaksana dari PMK No.102/PMK.07/2015 tentang Mekanisme Pemungutan Pajak Rokok.

Adapun, estimasi penerimaan pajak rokok 2021 merupakan akumulasi dari penerimaan pajak di 34 provinsi. Daerah yang diproyeksikan memiliki porsi penerimaan pajak rokok terbesar adalah Jawa Barat senilai Rp2,92 triliun, Jawa Timur Rp2,59 triliun, dan Jawa Tengah senilai Rp2,33 triliun.

Pajak rokok biasanya dihitung dari 10% dari penerimaan cukai hasil tembakau. Artinya, jika penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp164,9 triliun, maka penerimaan pajak rokok yang akan dibagikan ke daerah senilai 16,49 triliun.

Dengan merujuk ke PMK No.102/2015 penyetoran Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dibagi dalam empat aspek. Pertama, penyetoran dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-masing Provinsi.

Kedua, penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya. Ketiga, penyetoran penerimaan pajak rokok bulan Oktoberdan November dilakukan pada bulan Desember.

Keempat, penyetoran pajak rokok ke RKUD provinsi untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN, dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran Triwulan I tahun anggaran berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper