Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Klaim Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengklaim pembahasan rancangan peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja telah melibatkan semua pihak. Namun Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengaku tidak diundang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengklaim pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja telah melibatkan semua pihak. Namun, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengaku tidak diundang.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Ida seusai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Gresik, Sabtu (24/10/2020).

Ida menjelaskan saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan akademisi telah mulai membahas RPP. Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Saat ini, terdapat 4 RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kita sudah mulai pembahasan sejak Selasa. Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP. Dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.

"Batas waktunya 3 bulan, tapi kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman serikat pekerja dan pengusaha, kami juga sosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujarnya.

Meski pembahasan telah dimulai, sejumlah serikat pekerja memutuskan untuk tak terlibat dan melanjutkan penolakan terhadapa beleid tersebut.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan bahwa dirinya tidak diundang dalam rapat pembahasan tersebut. Dia pun mengaku enggan terlibat jika diundang.

“Kalau diundang pun kami tidak akan ikut. Secara logika tidak tepat karena kami telah menolak UU-nya. Padahal UU posisinya di atas peraturan pelaksana,” kata Mirah kepada Bisnis, belum lama ini.

Mirah mengatakan sejumlah serikat pekerja tengah memperjuangkan upaya pembatalan UU sapu jagat ini dengan sejumlah cara, seperti judicial review. Namun, dia mengatakan Aspek bakal memilih opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Sejak awal kami mendorong lahirnya Perppu dengan sejumlah pertimbangan. Proses penyusunan UU ini sudah kacau sejak awal, minim partisipasi publik. Ini bukan hanya kepentingan pekerja atau buruh, tapi dari klaster lain juga demikian,” kata dia.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal pun berencana melanjutkan aksi penolakan dengan rencana demonstrasi nasional di hadapan gedung DPR RI. Mereka mendesak diadakannya legislative review oleh sejumlah fraksi yang telah menyatakan penolakan atas UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper