Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Aturan Pelaksana UU Ciptaker Dipastikan Tak Terburu-buru

Empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) mulai dibahas secara paralel mulai Rabu (21/10/2020).
Dua remaja memanjat Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (20/10/2020). Tindakan mereka memasang bendera Merah Putih menarik perhatian para demonstran yang berunjuk rasa menentang UU Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Bisnis-Aprianus Doni
Dua remaja memanjat Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (20/10/2020). Tindakan mereka memasang bendera Merah Putih menarik perhatian para demonstran yang berunjuk rasa menentang UU Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020)./Bisnis-Aprianus Doni

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan terus membuka keikutsertaan publik dan menerima masukan dalam pembahasan rancangan aturan pelaksana klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Proses perumusan aturan pelaksana UU Cipta Kerja pun dipastikan tidak akan dilakukan tergesa-gesa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengemukakan empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) mulai dibahas secara paralel mulai Rabu (21/10/2020). Pemerintah memiliki waktu maksimal 3 bulan untuk merampungkan aturan pelaksana ini.

“Pembahasan RPP dilakukan secara paralel dengan pendekatan tripartit. Sehingga kami harapkan bisa selesai secepatnya. Waktu 3 bulan memang maksimal diberikan, tapi kami juga membuka konsultasi publik,” kata Anwar saat dihubungi.

Berkaitan dengan sejumlah serikat pekerja/buruh yang memutuskan untuk tidak terlibat dalam pembahasan dan berencana mengambil langkah hukum untuk membatalkan UU Cipta Kerja, dia mengemukakan bahwa kementeriann terus membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk terlibat dalam pembahasan aturan pelaksana ini.

“Prinsipnya kami tetap mengajak, namun jika belum bisa mengirim perwakilan kami terima,” lanjutnya.

Anwar pun memastikan bahwa pembahasan RPP tak dilakukan tergesa-gesa mengingat terdapat sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah regulasi soal pengupahan yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Beleid yang masih berlaku tersebut sejauh ini menjadi acuan dalam penentuan upah minimum. Dengan perubahan skema soal pengupahan yang disinggung di UU Cipta Kerja, maka PP tentang Pengupahan pun harus diubah.

“Soal pengupahan masih mencari berbagai skema. Artinya terkait masukan-masukan soal pengupahan menjadi pertimbangan, apakah menggunakan yang baru atau tetap yang lama. Tentunya batas waktu yang menjadi pertimbangan karena biasanya penghitungan upah minimum diumumkan Oktober-November,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa penyusunan RPP sendiri telah disiapkan sejak jauh hari oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan sinkronisasi berbagai regulasi.

Sebagai contoh, terkait penggunaan tenaga kerja asing disebut Anwar telah disesuaikan dengan regulasi di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pemerintah Daerah.

“Kami libatkan juga perundingan tripartit. Jangan sampai ada kekhawatiran bahwa regulasinya akan mengurangi posisi pekerja. Kami juga beberapa kali bertemu dengan Forum Rektor,” kata Anwar.

Anwar sendiri belum bisa menjelaskan lebih terperinci soal konsep dalam RPP yang tengah dibahas. Dia mengatakan cukup banyak konsep yang telah masuk, namun belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses klasterisasi.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani belum bisa mengatakan apa saja usulan konsep yang disampaikan perwakilan pengusaha dalam pembahasan RPP ini. Meski demikian, dia mengharapkan pembahasan RPP bisa dirampungkan sesegera mungkin.

“Usulan masih dalam pembahasan. Tapi untuk target, kami inginnya lebih cepat dari waktu maksimal 3 bulan yang diberikan,” kata Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper