Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mundur, Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Tahap Kedua Baru Disalurkan November

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk tahap kedua yang dialokasikan sebagai bantuan bulan ketiga dan keempat akan diupayakan berlangsung pada awal November.

Ida sebelumnya sempat menjanjikan penyaluran tahap kedua dapat disalurkan pada akhir Oktober. Sejauh ini, pemerintah masih melanjutkan proses penyaluran bantuan tahap pertama dengan besaran Rp1,2 juta bagi 12,4 juta pekerja.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (21/10/2020).

Adapun penyaluran subsidi gaji tahap pertama telah disalurkan kepada 12.166.471 juta pekerja/buruh atau setara dengan 98,09 persen dari total penerima yang telah divalidasi.

Ida mengatakan, belum diterimanya subsidi gaji oleh sejumlah pekerja disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya data nomor rekening atau NIK yang tidak valid. Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150.000 karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” lanjutnya.

Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap I telah disalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper