Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Sertifikasi Halal, Kemenag Siapkan Fasilitasi untuk UMKM

Pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal pada17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana bagi eksositem UMKM dan kesiapan pemerintah.
Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2021 serta isu-isu terkini termasuk kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas RKA K/L Tahun Anggaran 2021 serta isu-isu terkini termasuk kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama siap mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat menyediakan produk halal.

Bentuk dukungan tersebut antara lain diberikan dengan memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, dan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. 

“Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil [UMK)],” Menteri Agama Fachrul Razi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (20/10/2020).

Fasilitasi ini diakuinya bisa membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal. “Ini sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK,” imbuhnya. 

Menurutnya, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal pada17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia. 

“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” katanya. 

“Butuh dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal [LPH], pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua,” jelasnya.. 

Namun, menurutnya tantangan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan maslahah dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dengan menjalankan kewajiban bersertifikat halal. Pemerintah disebutnya akan terus melakukan sinergi, kolaborasi, serta inovasi yang dapat mendorong ekosistem halal di Indonesia. 

“Banyak pihak yang menaruh harapan dan perhatian terhadap isu halal. Lingkup nasional maupun global. Pendeknya, peluang sektor halal ini sangat menjanjikan dan bisa menjadi global halal booming di masa depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper