Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelni: 18 Pelabuhan Penumpang Masih Ditutup

Pelni menyebut sebanyak 18 wilayah pelabuhan masih ditutup, sehingga operasional kapal penumpang jelang libur akhir tahun terancam tidak bisa dilakukan.
KM Kelud. Pelni
KM Kelud. Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mendorong pemerintah daerah di 18 wilayah pelabuhan yang masih melakukan penutupan terbatas agar segera membuka diri mengingat periode akhir tahun yang akan memasuki masa peak season.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan sudah menambah jumlah armadanya setelah 65 pelabuhan di daerah sudah membuka akses untuk melayani kedatangan kapal. Namun, sebanyak 18 wilayah pelabuhan yang masih melakukan penutupan terbatas agar segera membuka diri mengingat periode akhir tahun yang akan memasuki masa peak season.

Menurut Yahya pembukaan bisa dilakukan karena manajemen telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama proses naik turun penumpang.

“Protokol kesehatan layanan kapal penumpang Pelni telah menjalankan pemeriksaan oleh pihak KNKT dan mendapatkan pengakuan yang memenuhi standar KNKT. Kami siap menjelaskan ini ke pihak Pemda untuk meyakinkan bahwa Kapal Pelni sudah memenuhi standar protokol kesehatan dan siap melayani masyarakat di 18 wilayah yang masih melakukan penutupan terbatas,” ujarnya, Jumat (16/10/2020).

Yahya menyebutkan terdapat 50.000 lebih masyarakat yang memanfaatkan 18 pelabuhan tersebut tidak bisa menjalani aktivitas sosial ekonominya secara normal.

Sebagai informasi, wilayah Papua menjadi provinsi dengan jumlah pelabuhan terbanyak yang masih membatasi akses pelabuhannya per 26 September 2020. Untuk Provinsi Papua, terdapat tiga pelabuhan yang melakukan penutupan penuh (Nabire, Agats, dan Merauke) dan empat pelabuhan dengan penutupan terbatas (Fakfak, Sorong, Serui, Jayapura).

Adapun dia menjabarkan penutupan terbatas dilakukan dengan membatasi jumlah penumpang yang naik atau turun kapal di wilayah tersebut, disamping surat-surat yang wajib dimiliki penumpang yang akan turun atau naik di pelabuhan. Sementara penutupan penuh sama sekali tidak memberikan akses sandar kepada kapal, sehingga tidak dapat melakukan proses naik turun penumpang.

Pelabuhan yang melakukan penutupan penuh antara lain Provinsi Maluku (Namrole dan Saumlaki); Provinsi Kepulauan Riau (Kijang, Letung, dan Tarempa); Kalimantan Timur (Bontang); Jawa Tengah (Karimun Jawa); dan Provinsi NTT (Lewoleba). Sementara pelabuhan yang melakukan penutupan terbatas antara lain Karimun Jawa (Jawa Tengah); serta Kisar, Moa, dan Tepa (Maluku).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper