Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Nasional Gembira Ada UU Cipta Kerja, Kok Bisa?

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menanggapi soal implementasi UU Cipta Kerja pada sektor penerbangan di Tanah Air.
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai UU Cipta Kerja bisa menjadi lebih adaptif terhadap kondisi yang dihadapi maskapai saat ini karena persoalan teknis yang sebelumnya diatur oleh UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dapat diatur melalui peraturan pemerintah.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Perhubungan sejak awal April hingga pertengahan Mei sudah merumuskan apa yang menjadi tantangan industri penerbangan utamanya di dalam penyederhanaan birokrasi. Industri penerbangan, sebutnya merupakan industri yang berbeda dengan sektor lainnya karena sudah sangat diatur jelas dengan referensi berdasarkan standar internasional ICAO.

Denon menjabarkan ketentuan dalam sejumlah pasal di antaranya Pasal 118 dari sebelumnya maskapai nasional maksimal memiliki kepemilikan lima pesawat dan menguasai lima pesawat. Saat ini di dalam Omnibus Law kepemilikan ditentukan oleh pemerintah ditetapkan sesuai spesifikasi tertentu.

“Tujuannya agar lebih adaptif dan lokasi yang menurut pemerintah dibutuhkan untuk bisa melakukan penerbangan di daerah tertentu seperti wilayah timur Indonesia,” jelasnya, Jumat (16/10/2020).

Sebelumnya Denon menjelaskan dalam Cape Town Convention yang diteken pada 2000 terdapat ketentuan pemilik pesawat berhak menarik pesawat jika maskapai dalam kondisi default. Kondisi itu menyebabkan banyak maskapai internasional yang bisa melakukan kegiatan penerbangan tanpa harus memiliki pesawat.

Indonesia pun menjadi anggota Cape Town pada 2007 yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya UU No. 1/2009. Hasilnya maskapai harus bisa memiliki capital dan pengetahuan yang cukup untuk bisa menjadi operator.

“Kami berharap dalam omnibus law maskapai bisa meningkatkan kompetensi tetapi juga bisa menghadirkan PSO mendukung perekonomian,” imbuhnya.

Di luar itu, Denon juga memaparkan sejumlah pembahasan juga dilakukan terkait dengan pasal 16 yakni sertifikasi pesawat yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi kelaikan dari negara manufaktur yang semula diatur UU dipindahkan menjadi aturan yang ditetapkan pemerintah. Kemudian pasal 42 terkait Tak hanya itu persoalan teknis operator dalam izin AOC dari dulunya UU No. 1/2009 sudah diatur oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper