Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertama dalam Sejarah, Pelaku Penerbang Balon Udara Liar Diproses Hukum

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah memproses pelaku penerbangan balon udara liar.
Petugas memerlihatkan temuan balon udara di kantor Pentak Landasan Udara (Lanud) Adisutjipto, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/7). /ANTARA-Hendra Nurdiyansyah
Petugas memerlihatkan temuan balon udara di kantor Pentak Landasan Udara (Lanud) Adisutjipto, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/7). /ANTARA-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah memproses pelaku penerbangan balon udara liar.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Ratna Mustika, menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Balon udara liar yang tidak mematuhi regulasi yang ada sangat membahayakan.

Balon yang menyangkut di moncong pesawat bisa membuat pesawat tidak bisa mendarat karena sensornya terganggu. Apabila menyangkut di sirip pesawat, kendali kemudi pesawat bisa terganggu, dan yang paling berbahaya adalah apabila terhisap mesin pesawat itu bisa membuat mesin mati.

“Kita tentu tidak ingin mencelakakan saudara-saudara kita yang sedang menggunakan pesawat udara,” katanya, Jumat (16/10/2020).

Direktur Utama AirNav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno menjelaskan balon udara liar yang mengganggu keselamatan penerbangan dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Hal ini berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

Laporan pilot mengenai gangguan balon udara mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Pada periode lebaran 2018, terdapat 112 laporan, kemudian turun menjadi 59 laporan pada 2019 dan 2020 ini hanya tiga laporan saja.

“Hal ini menunjukkan bahwa komunitas pegiat balon udara semakin patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Kami terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita jaga keselamatan di langit Nusantara,”ujarnya.

Rudi Richardo, Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pada acara penyerahan di Kejaksaan Negeri Wonosobo, mengatakan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi dan aturan yang jelas dalam menerbangkan balon udara yang selaras dengan keselamatan penerbangan.

Aturan teknis penerbangan balon udara terdapat pada PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Jadi, untuk balon udara liar yang diterbangkan menyalahi aturan-aturan yang ada pada regulasi tersebut, akan diproses secara hukum.

Proses hukum kepada pelaku balon udara tersebut merupakan pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di bidang keselamatan penerbangan di Indonesia. “Kami harap, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh bagi pegiat balon udara lain untuk selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Gigih Juang Dhita, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan berkas ini dan akan memprosesnya ke pengadilan. Adapun kasus terjadi pada tahun 2019 lalu dengan tersangka berjumlah empat orang dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp500 juta. Selanjutnya pihaknya akan melakukan proses tahap dua dan persidangan di Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Kepolisian Resor Wonosobo yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Mochamad Zazid, mengatakan bahwa tempat kejadian perkara terjadi di Selomerto, Wonosobo, dan para pelaku sempat menerbangkan balon udara.Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Kami dari kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus semacam ini. Sosialisasi telah kita lakukan dengan gencar dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dari Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia,” ujar Zazid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper