Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Pengesahan UU Cipta Kerja, Apindo Beberkan Kelebihannya

Apindo menilai urgensi pengesahan UU Cipta Kerja adalah untuk merespons perubahan kondisi ketenagakerjaan dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia sesuai dengan dinamika perubahan ekonomi dunia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan regulasi di Indonesia.

Dalam Forum Diskusi Pemimpin Redaksi, Kamis (15/10/2020), dia mengemukakan konsep omnibus law pada regulasi ini setidaknya memiliki tiga manfaat yakni menghilangkan peraturan yang tumpang tindih, efisien karena tidak perlu mengubah keseluruhan undang-undang, dan menghilangkan ego sektoral.

Menurutnya, urgensi pengesahan UU Cipta Kerja adalah untuk merespons perubahan kondisi ketenagakerjaan dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia sesuai dengan dinamika perubahan ekonomi dunia.

“[Pengesahan UU Cipta Kerja] mendorong ke arah compliance [kepatuhan] terhadap peraturan ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kondisi riil kekuatan perekonomian Indonesia yang selama ini rendah compliance rate-nya karena beban peraturan ketenagakerjaan yang melebihi kemampuan dunia,” katanya.

Mengutip survei Kementerian Ketenagakerjaan bersama World Bank pada 2010 terkait pembayaran pesangon. Adapun, 66 persen pengusaha masih tidak patuh sehingga karyawan sama sekali tidak menerima pesangon.

Selanjutnya, 27 persen masih patuh parsial sehingga karyawan menerima hak pesangon lebih kecil daripada ketentuan. Sebaliknya, hanya 7 persen pengusaha yang patuh.

Tak hanya itu, dia menilai regulasi ini juga memberikan keuntungan bagi industri padat karya sehingga dapat menggenjot daya saing sektor ini.

“Mendukung sektor padat karya untuk dapat kompetitif mengingat porsi biaya tenaga kerja yang besar menjadi biaya ketenagakerjaan yang lebih rasional dalam RUU Cikar [Cipta Kerja],” jelasnya.

Iklim investasi yang lebih kompetitif ini, tambahnya, akan memperbesar peluang penciptaan lapangan kerja sehingga memberi kesempatan luas bagi pencari kerja secara umum, khususnya pencari kerja dengan kemampuan rendah yang merupakan porsi terbesar tenaga kerja Indonesia.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja menuai pro-kontra di masyarakat. Meski sudah disepakati pekan lalu, banyak masyarakat yang menolak bahkan meminta pemerintah dan parlemen untuk membatalkan beleid tersebut.

Tagar #TolakOmnibusLaw, #MosiTidakPercaya, dan #DPRKhianatiRakyat menggema di lini masa Twitter. Tiga tagar tersebut menjadi topik terpopuler (trending topic) lantaran dicuitkan oleh jutaan jempol netizen.

Mosi Tidak Percaya masyarakat semakin meningkat lantaran DPR RI tidak kunjung mengunggah naskah final atau draf UU Cipta Kerja yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper