Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin Bingung! Pemda Kembali Dilibatkan dalam Proses Perizinan di UU Ciptaker

Simpang siur draf UU Cipta Karya yang beredar membuat ketidakjelasan terkait dengan wewenang perizinan dan kebijakan pemerintah daerah. Berikut ini pembahasannya.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sepekan terakhir publik dibingungkan oleh munculnya empat versi rancangan undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker.

Versi pertama adalah RUU yang disahkan saat paripurna dengan jumlah 905 halaman kemudian versi 9 Oktober sebanyak 1.052 halaman. Pada Senin (12/10/2020) kemarin, muncul lagi versi RUU 1.035 halaman dan versi terakhir yang beredar 812 halaman.

Salah satu substansi perubahan dalam beleid ini adalah munculnya kewenangan daerah dalam proses perizinan berusaha. Dalam RUU versi 1.035 halaman, pemerintah hanya menekankan peran pemerintah pusat dalam memberikan izin berusaha serta sertifikat standar usaha dan standar produk ke pelaku usaha.

Sertifikat standar usaha dan produk khusus diberikan kepada pelaku usaha berisiko tinggi. Namun dalam RUU versi 812 yang menurut informasi sudah ditandatangani oleh masing-masing pimpinan fraksi di DPR, peran daerah muncul dalam kedua proses tersebut.

"Izin merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksnaan kegiatan berusaha," demikian bunya pasal tersebut yang dikutip, Selasa (13/10/2020).

Di sisi lain, UU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR 5 Oktober lalu itu terdiri dari 905 halaman, dan memuat pasal sisipan yakni Pasal 156A dan Pasal 156B.

Pasal sisipan tersebut berisi tentang kewenangan pemerintah pusat untuk mengintervensi penentuan tarif pajak dan retribusi daerah.

Bisnis kemudian menerima draf UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman. Dalam UU Cipta Kerja versi ini, klausul mengenai intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak dan retribusi di daerah dihapus.

Hal inipun telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Tak lama berselang, tepatnya pada Senin (12/10) malam, Bisnis kembali memeroleh draf UU Cipta Kerja dengan tebal 812 halaman. Draf versi ini kembali memuat Pasal 156A dan Pasal 156B. Hanya saja, diksi yang digunakan lebih halus.

Timbul tenggelamnya ‘pasal intervensi’ ini mengindikasikan bahwa antara pemerintah dan DPR cukup gamang. Pasalnya, klausul tersebut sempat mendapat penolakan deras dari daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper