Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kriteria Baru WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia

Kemenkumham menerbitkan beleid yang mengatur perubahan kriteria Orang Asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara Orang Asing masuk wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk melakukan perubahan kriteria Orang Asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dikutip Bisnis.com, Senin (12/10/2020), hal tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Dalam dokumen tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menuliskan Permenkumham No. 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional, sehingga perlu diganti.

Kebijakan keimigrasian tersebut harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan, dan merupakan satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 2 disebutkan, Orang Asing pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.

Visa dan/atau Izin Tinggal terdiri atas visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.

Visa / Izin Tinggal dimaksud berupa Visa Kunjungan untuk satu kali perjalanan yang diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; melakukan pembicaraan bisnis; melakukan pembelian barang; uji coba keahlian bagi calon Tenaga Kerja Asing; tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Visa Tinggal Terbatas (Vitas), diberikan dalam rangka bekerja sebagai tenaga ahli; bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan non-permanen dalam rangka konstruksi, calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Sementara yang tidak bekerja di antaranya dengan kategori melakukan penanaman modal asing; penyatuan keluarga, wisatawan lanjut usia mancanegara.

Kemudian bagi Izin Tinggal Terbatas (Itas), Izin Tinggal Tetap (Itap). Termasuk juga yang dapat masuk wilayah Indonesia yakni awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya; Orang Asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC); Pelintas Batas Tradisional.

Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang sudah memiliki hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19 yang masih berlaku,

Sementara itu, pemberian Bebas Visa Kunjungan / BVK (Visa Exemption) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / VKSK (Visa On Arrival) dihentikan sementara sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir, kecuali bagi awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya.

Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas tersebut di atas diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan Persetujuan Visa (Telex).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper