Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja : Status Hak Milik WNA di Apartemen Tidak Jelas

Penyebutan hak milik sarusun di UU Cipta Kerja dinilai belum jelas. Untuk itu, pemerintah harus dapat menjelaskan secara terperinci mengenai hal itu untuk menghindari kebingungan pasar.
Ilustrasi proyek pembangunan apartemen./Bisnis/Paulus Tandi Bone
Ilustrasi proyek pembangunan apartemen./Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Isu mengenai kepemilikan warga negara asing (WNA) di apartemen kembali muncul setelah Omnibus Law diketok palu pada 5 Oktober 2020.

Hal ini terkait dengan Pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut pengamat bisnis properti Ali Tranghanda, penyebutan hak milik dalam hal ini menjadi tidak jelas karena menurut Permen Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 29/2016, hak milik sarusun adalah kepemilikan oleh warga negara Indonesia atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Sementara untuk orang asing, menurut peraturan tersebut, hanya dapat berupa hak pakai atas satuan rumah susun (hak pakai sarusun), yaitu hak milik sarusun yang dimiliki orang asing.

“Jadi, dengan adanya penyebutkan hak milik atas sarusun pada pasal 144 (1) di UU Cipta Kerja, perlu ada penegasan seperti apa yang dimaksud,” tutur Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch itu pada Minggu (11/10/2020).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015, kepemilikan apartemen bagi WNA sudah dimungkinkan dengan hak pakai. Bahkan pada UU Pokok Agraria No. 5/1960 pun, WNA sudah bisa memiliki properti dengan hak pakai.

Dalam Pasal 4 di PP No. 103/2015 disebutkan bahwa hunian yang dapat dimiliki oleh WNA adalah rumah tunggal di atas tanah hak pakai atau hak pakai di atas hak milik.

WNA juga dapat memiliki satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai. Namun, dalam PP itu tidak disebutkan “hak milik sarusun” dan hanya dikatakan bisa memiliki sarusun di atas hak pakai, apakah itu berupa hak milik sarusun atau hak pakai atas sarusun.

Saat ini, kata Ali, hampir semua apartemen yang dijual memiliki hak guna bangunan (HGB) dan bukan hak pakai.

“Bila WNA bisa memiliki dengan hak pakai, bagaimana proyek-proyek aparteman yang saat ini memiliki HGB. Apakah bisa langsung diberikan hak milik atas sarusun kepada WNA? Itu akan menyalahi aturan kepemilikan. Bila tidak, apakah semua proyek apartemen harus dialihkan dulu menjadi Hak Pakai?”

Beberapa hal itu, menurutnya, harus dapat dijelaskan secara terperinci oleh pemerintah. Kalau tidak, ini hanya membuat kebingungan pasar.

Beberapa hal itu yang harus ditegaskan melalui turunan UU Cipta Kerja karena ternyata belum jelas betul mengenai aturan kepemilikan ini.

Sejak PP yang dikeluarkan pada 2015 pun, terlihat bahwa WNA belum tertarik untuk membeli apartemen di Indonesia. “Bisa jadi masih ruwetnya proses kepemilikannya sehingga mereka pun tidak terlalu antusias.”

Apa yang dinyatakan di UU Cipta Kerja, kata Ali, jangan kemudian menjadikan pasar lebih bingung lagi. Pemerintah, ucapnya, harus secara detail menjelaskan terkait seperti apa hak milik atas sarusun yang dimaksud dan bagaimana prosesnya. “Karena ini isu lama yang tidak selesai-selesai, banyak kebijakan dan payung hukum yang belum siap.”

Dia mengemukakan boleh saja banyak pihak yang menilai kepemilikan WNA menjadi angin segar bagi pasar apartemen. Namun, dia menggarisbawahi bahwa hal ini belum tentu serta merta menarik minat asing untuk membeli apartemen, apalagi mendongrak penjualan apartemen.

“Jadi, jangan dibalik logika pasarnya. Dengan aturan yang sudah baik pun, belum tentu WNA akan tertarik beli apartemen di Indonesia bila tidak disertai dengan kepastian hukum, stabilitas ekonomi politik, dan iklim investasi yang baik,” papar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper