Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM: Investor Wajib Lapor Realisasi Investasi Kuartal Ketiga. Awas Ada Sanksinya!

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan para investor untuk melaporkan realisasi investasi selama kuartal III/2020.

Seperti diketahui, BKPM akan merilis data capaian realisasi investasi triwulan III /2020. Capaian investasi ini diprediksi akan menarik karena bisa merefleksikan dinamika ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menjaga perekonomian Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang menjadi andalan yaitu arus investasi, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Oleh karena itu, penting bagi BKPM untuk mengawal proyek-proyek yang sudah masuk hingga realisasi investasinya terlaksana.

“Pada triwulan II 2020, nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun di kuartal ini, sebagaimana yang disampaikan Bapak Kepala BKPM, kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah mulai berjalan kembali, walaupun belum sepenuhnya normal,” ujar Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi, dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2020).

BKPM mengadopsi strategi-strategi menjaga iklim investasi, yaitu dengan cara memfasilitasi perusahaan existing yang sudah beroperasi, memfasilitasi potensi perusahaan existing yang belum tereksekusi, mendatangkan investasi baru, dan memberikan insentif bagi perusahaan existing yang melakukan ekspansi.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM sangat penting, tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga untuk memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

Imam Soejoedi mengharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan LKPM sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

BKPM juga tetap optimis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan.

"Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,” ucap Imam.

Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM.

Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).

Penyampaian LKPM triwulan III (Juli—September) tahun 2020 dilakukan secara daring melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, dengan periode pelaporan 1—10 Oktober 2020.

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper