Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Ubah Regulasi Hortikultura, Impor Bawang Putih Lebih Mudah?

Salah satu produk hortikultura yang banyak diimpor Indonesia adalah bawang putih. Sepanjang Januari-Agustus, volume impor komoditas yang mayoritas didatangkan dari China itu mencapai 353.963 ton.
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Undang-Undang Cipta Kerja ternyata turut merevisi ketentuan impor produk hortikultura seperti bawang putih yang regulasinya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam pasal 88 ayat 2 UU Hortikultura, disebutkan bahwa kegiatan impor produk hortikultura dilakukan usai importir mendapat izin dari menteri bidang perdagangan dan setelah mendapat rekomendasi dari menteri bidang pertanian.

Skema yang berlaku ini membuat importir harus mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Pada revisi yang tertuang dalam draf akhir UU Cipta Kerja, izin menteri bidang perdagangan dan rekomendasi menteri pertanian tak lagi disebutkan. Ayat 2 pasal 88 yang direvisi menyebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah importir memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baik RIPH dan SPI kerap dipandang sebagai kontrol agar pasokan produk impor terkendali dan tak menekan harga produk serupa yang diproduksi di dalam negeri. Kendati demikian, kehadiran dua syarat ini juga dipandang menimbulkan lonjakan harga sebagaimana lonjakan kenaikan buah dan sayuran impor pada awal 2020.

Asosiasi Ekportir Importir Buah dan Sayur Segar (Aseibssindo) melaporkan terdapat kenaikan pada buah-buahan sampai 20 persen setiap bulannya pada Januari-Februari akibat izin yang baru diberikan kepada segelintir perusahaan.

Menyusul adanya perubahan regulasi ini, apakah impor produk hortikultura nantinya bakal menjadi lebih bebas?

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Prihasto Setyanto menepis anggapan bahwa impor hortikultura akan lebih bebas dengan revisi ini. Menurutnya, impor bakal tetap diatur lewat Izin Berusaha yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pengimpor.

“Iya [izin dan rekomendasi dihilangkan], tapi ada izin berusaha jadi sama saja,” kata Prihasto kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).

Prihasto mengatakan fungsi izin berusaha bakal menyerupai rekomendasi impor sehingga pengawasan pemasukan buah dan sayur serta umbi-umbian dapat tetap diawasi. Adapun aturan pelaksana dalam bentuk peraturan menteri kini tengah dibahas penyusunannya.

“Kami sedang bahas aturan pelaksana. Kami masih menunggu, ada prosedur di Biro Hukum. Tapi perubahan tidak untuk mempermudah impor,” kata dia memastikan.

Salah satu produk hortikultura yang banyak diimpor Indonesia adalah bawang putih. Sepanjang Januari-Agustus, volume impor komoditas yang mayoritas didatangkan dari China itu mencapai 353.963 ton. Jumlah tersebut naik 37 persen dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar 222.756 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper