Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI : Kedisiplinan Masyarakat Rendah

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan.
Verifikasi dan simulasi perlintasan sebidang jalan perimeter selatan. Bisnis.dok Angkasa Pura II
Verifikasi dan simulasi perlintasan sebidang jalan perimeter selatan. Bisnis.dok Angkasa Pura II

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyayangkan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

“Kami selalu menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Hingga awal Oktober 2020, tercatat jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasan. Adapun, 173 kecelakaan terjadi perlintasan yang tidak dijaga dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan yang sudah dijaga.

Sesuai UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM No.36/2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. Joni mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper