Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Dorong Penyelesaian Revisi UU Migas

Jika melihat minimnya pengaturan pasal-pasal terkait dengan usaha hulu migas dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, penyelesaian revisi UU Migas perlu diprioritaskan.
Pegawai Elnusa mengerjakan proyek migas. Istimewa/Pertamina
Pegawai Elnusa mengerjakan proyek migas. Istimewa/Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mendorong pembahasan revisi Undang-Undang migas.

Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pembahasan tersebut segera direalisasikan.

Ketika menanggapi hilangnya rencana pembentukan badan usaha milik negara khusus dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sebagai badan pelaksana kegiatan hulu migas, SKK Migas menyebut bakal mengikuti pemerintah.

"Kami berharap agar pembahasan revisi UU Migas dapat segera direalisasi agar terdapat kepastian peraturan di hulu migas yang dapat meningkatkan investasi," katanya kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai secara umum tidak ada perubahan yang berarti untuk pengaturan usaha hulu migas di UU Omnibus Law, terutama setelah pasal-pasal terkait dengan pembentukan badan usaha milik negara khusus dikeluarkan dari pembahasan.

Dia menuturkan bahwa perubahan hanya terjadi terkait dengan definisi-definisi seperti pada Pasal 1 ayat 21 dan ayat 22 dalam UU Nomor 22 Tahun 2001.

Jika melihat minimnya pengaturan pasal-pasal terkait dengan usaha hulu migas dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, penyelesaian revisi UU Migas perlu diprioritaskan.

"Saya berharap pemerintah dan DPR tidak melupakan kewajibannya untuk menindaklanjuti keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] pada 2012 dan segera memprioritaskan penyelesaian revisi UU Migassehingga industri migas memiliki kepastian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk status dari SKK Migas," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper