Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan BUMN Khusus Migas Lenyap dari UU Cipta Kerja

Kendati tidak lagi dibahas dalam UU Cipta Kerja, pembentukan BUMN khusus migas akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Migas.
Ilustrasi: Platform offshore migas. Istimewa/SKK Migas
Ilustrasi: Platform offshore migas. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan, pasal pembentukan badan usaha milik negara khusus minyak dan gas bumi tak lagi muncul.

Sebelumnya, pembentukan BUMN khusus migas tersebut pernah muncul dalam draf RUU Cipta Kerja dalam perubahan ketentuan pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat selaku pemegang kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memberi perizinan berusaha pada setiap wilayah kerja kepada badan usaha milik negara khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sementara itu, dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa perizinan berusaha kepada BUMN khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu yang operasinya dilakukan secara sendiri.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, perubahan pasal tersebut tidak lagi dibahas, dengan demikian kedudukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih sebagai badan pelaksana tidak tergeser.

Kendati tidak lagi dibahas dalam UU Cipta Kerja, pembentukan BUMN khusus migas akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Migas.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa pembentukan BUMN khusus yang menjalankan kegiatan hulu migas sudah menjadi keharusan yang patut dilaksanakan.

Pasalnya, pembentukan BUMN Khusus telah menjadi amanah Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

"Betul, itu nanti masuk di UU Migas, tidak di Cipta Kerja," katanya belum lama ini.

SKK Migas disebut sebagai Badan Pelaksana setelah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dibubarkan pada 2012 silam oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No.36/PUU-X/2012.

Lahirnya SKK Migas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 9/2013 disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh SKK Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper