Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Tegaskan Semua Penghasilan di Indonesia Kena Pajak. Asing Tak Terkecuali

Semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah. Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara soal perubahan rezim perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sri Mulyani mengatakan perubahan rezim pemajakan ini tampak dari ketentuan yang menegaskan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia praktis sebagai subyek pajak dalam negeri.

Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).

Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri melainkan menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan.

"Ini yang disebut tadi adalah prinsip sistem pajak teritorial," imbuhnya.

Dalam catatan Bisnis, perubahan lanskap pajak dari worldwide ke teritori sebelumnya merupakan susbtansi dalam Omnbus Law Perpajakan. 

Perubahan lanskap pajak ini mengikuti tren pajak global yang sebagain besar telah bertransformasi ke sistem teritorial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper