Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Amdal Gabung Izin Usaha, Menteri LHK : Sekarang Jadi Lebih Kuat

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menampik anggapan kemunduran regulasi pada penyederhanaan izin usaha yang didalamnya akan mencakup izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dok. Bisnis Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dok. Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menampik anggapan kemunduran regulasi pada penyederhanaan izin usaha yang didalamnya akan mencakup izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Adapun pengabungan tersebut merupakan hasil dari omnibus law UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, dengan bergabungnya izin amdal dalam izin usaha, pemerintah juga menegaskan aspek lingkungan bukan berarti tidak kuat hukum.

"Justru sekarang lebih kuat, jika ada masalah lingkungan yang digugat langsung ke izin usahanya. Jadi tidak benar melemahkan AMDAL, izin usaha dapat digagalkan apabila mengandung cacat syarat yang tidak dilaksanakan dalam penyelanggaraan usaha," katanya dalam jumpa media Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Siti mengemukakan selama ini setiap tahun ada sekitar 1.500 izin amdal. Untuk itu, dia menegaskan penyederhanaan juga berasal dari dasar sistem penilaian dan uji kelayakan hasil praktik yang selama ini menyulitkan dan lama.

Oleh karenanya, dalam UU Cipta Kerja ini telah disesuaikan dengan sistem uji kelayakan langsung dari lembaga kelayakan yang dibentuk pemerintah pusat dibantu pemerintah daerah sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK serta berstandar.

"Tim uji kelayakan akan diisi oleh para ahli yang sudah banyak terlibat dan wajib memiliki sertifikat supaya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujar Siti.

Sementara dari sisi hukum, UU Cipta Kerja akan mengutamakan sanksi administratif. Alhasil, ketika pengusaha terbukti melakukan pelanggaran lingkungan sanksi dapat langsung dilayangkan tanpa menunggu proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper