Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker : Skema Upah Minimum 2021 Sementara Pakai Acuan 2020

Penghitungan upah minimum dengan mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tidak mungkin dilakukan karena pandemi telah mengakibatkan perekonomian tumbuh negatif.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dasar penghitungan upah minimum 2021 bakal mengacu pada besaran upah minimum 2020 sebagaimana usulan sementara Dewan Pengupahan.

Usulan ini mengemuka dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sepanjang 2020 yang menunjukkan performa negatif. 

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan sementara mengacu pada UMP 2020. Kami akan update dan dengar kembali usulan dari Dewan Pengupahan,” kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sendiri memerlukan revisi menyusul datangnya jatuh tempo peninjauan komponen hidup layak (KHL) yang dilakukan lima tahun sejak beleid tersebut diterbitkan.

Ida mengatakan terdapat sejumlah komponen yang berubah untuk 2021. Meski demikian, dia mengemukakan penghitungan upah minimum dengan mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tidak mungkin dilakukan karena pandemi telah mengakibatkan perekonomian tumbuh negatif.

“Kita semua tahu akibat pandemi pertumbuhan ekonomi minus, tidak mungkin bagi kita menghitung dengan normal sebagaimana diatur dalam UU dan PP. Kalau dipaksakan mengikuti aturan lama, akan banyak perusahaan yang tidak sanggup bayar upah minimum,” kata Ida.

Selain itu, seiring dengan revisi dan perubahan pada UU Ketenagakerjaan lewat pengesahan UU Cipta Kerja, Ida menyebutkan pemerintah bakal menyusun aturan pelaksana dalam bentuk PP guna memperbarui ketentuan dan tata cara penetapan upah minimum serta formulasinya.

Dalam proses penyusunan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengundang serikat pekerja atau serikat buruh serta perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam forum tripartit nasional.

“Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, pembahasan PP ini akan melibatkan semua stakeholder ketenagakerjaan. Kami akan mengundang serikat pekerja dan pengusaha yang diwakili Apindo dalam forum tripartit nasional,” kata Ida.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan akan ada sekitar 35 PP dan 5 Peraturan Presiden yang diharapkan selesai dalam waktu 1 bulan sebagai tindak lanjut pengesahan UU Cipta Kerja.

“Tadi arahan Presiden, seluruh PP dan Perpres diselesaikan dalam satu bulan. Walaupun dalam perundang-undangan boleh tiga bulan, tapi kami diberi target tersebut,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper