Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Sah, Kemenkeu Segera Siapkan Regulasi Lembaga Pengelola Investasi

Lembaga Pengelola Investasi diharapkan bisa mengundang aliran modal dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga pengelola investasi kini memiliki landasan hukum setelah Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Candra Fajri Ananda mengatakan bahwa setelah bisa dibentuk, tahapan selanjutnya adalah menyiapkan regulasi yang diperlukan.

“Belum ada aturan detail. Ke depan sedang disiapkan tindak lanjut regulasi yang diperlukan,” katanya saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Candra menjelaskan bahwa peraturan yang merinci tentang lembaga pengelola investasi (LPI) dikejar rampung.

“Mustinya secepatnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa LPI diharapkan bisa mengundang investasi dari negara-negara sahabat, lembaga internasional, dan korporasi.

“Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya.

Pembentukan LPI secara khusus diatur dalam bab investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan, dan kalangan profesional.

LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.

Selain itu, piutang negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha perseroan terbatas juga bisa menjadi modal awal LPI. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas juga menjadi termasuk bentuk modal awal LPI.

UU Cipta Kerja juga mengatur perihal aset negara dan BUMN yang bisa dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI.

Aset tersebut oleh LPI juga bisa dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut perihal pemindahtanganan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sebagai gambaran, nilai barang milik negara pada 2019 setelah dilakukan revaluasi mencapai Rp10.467 triliun. Adapun aset BUMN pada 2018 mencapai Rp8.092 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper