Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apes! Kewenangan Dipreteli, Pemda Harus Kasih Insentif di UU Ciptaker

UU Ciptaker memaksa pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya. Alasannya, hal ini digunakan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
Perkembangan Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perkembangan Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Selain kewenangan penetuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang dirampas melalui UU Cipta Kerja, pemerintah pusat juga mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan insentif usaha kepada pelaku usaha.

Ketentuan ini semua diatur dalam Omnibus Law Ciptaker yang baru disahkan secara kilat kemarin, Senin (6/10/2020). Klausul itu masuk dalam Kebijakan Fiskal Nasional Yang Berkaitan Dengan Pajak & Retribusi.

UU tersebut memaksa pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya. Alasannya, hal ini digunakan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Adapun insentif fiskal yang dimaksud adalah pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya. "Pemberian insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak," tulis UU Ciptaker sebagaimana dikutip Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Mekanisme pemberian insentif itu didahului dengan pemberitahuan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif fiskal.

Setelah proses tersebut selesai, kebijakan pemberian insentif kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau perkada.

Tak soal insentif, melalui UU Ciptaker, kekuasaan pemerintah pusat juga cukup besar. Dalam penentuan kebijakan pajak dan retribusi daerah misalnya, selain disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, UU ini juga menekankan kewenangan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan fiskal nasional (tarif pajak dan retribusi).

Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan dapat berupa persetujuan atau penolakan. Artinya jika kebijakan disetujui Menkeu bisa langsung ditetapkan sebagai sebuah perda atau kebijakan daerah.

"Jika berupa penolakan Rancangan Peraturan Daerah dapat diperbaiki oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan," tegas beleid tersebut.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar berpendapat bahwa kecenderungan pengaturan yang sentralistik ini sebenarnya sudah berseberangan dengan semangat desentralisasi pasca Suharto. "Ini melawan semangat reformasi kita," tukasnya.

Secara umum, UU Ciptaker ini merombak total kewenangan yang selama ini dinikmati oleh pemerintah daerah sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah pusat berwenang untuk mencabut peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dipandang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lewat Peraturan Presiden, bukan lewat Mahkamah Agung.

Bahkan, khusus untuk perda pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah pusat bisa menunda hingga memotong penyaluran dana alokasi umum serta dana bagi hasil. Hal ini bisa dilakukan bila pemda masih memberlakukan perda pajak daerah dan retribusi daerah yang dicabut lewat perpres.

Dalam hal izin usaha, kewenangan pemerintah daerah juga dipangkas. Izin usaha bisa langsung dilakukan di pusat, mulai izin usaha, analisis dampak lingkungan dan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper