Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! RUU Ciptaker Izinkan Kapal Asing Beroperasi di Indonesia

Salah satu pasal dalam RUU Cipta Kerja memberi catatan, beroperasinya kapal asing tersebut hanya diizinkan di sektor yang kapal Indonesia belum tersedia atau belum memadai.
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara
Ilustrasi - Sebuah perahu melintas di dekat dermaga Pelabuhan Nangakeo, Ende, NTT./Bisnis-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - RUU Cipta Kerja turut merevisi UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Dalam revisi yang disetujui tim perumus, ada bagian yang mengizinkan kapal asing beroperasi di Indonesia khusus pada kegiatan tertentu.

Berdasarkan dokumen RUU Cipta Kerja yang diterima Bisnis, pada Jumat (2/10/2020) telah selesai merumuskan bagian yang merevisi UU Pelayaran tersebut. Di dalamnya mengatur mengenai kegiatan pelayaran di Indonesia dan bagaimana kapal asing dapat masuk ke Indonesia.

Terdapat usulan yang disetujui timus yakni penambahan pasal yang dimasukkan menjadi pasal 14A mengenai beroperasinya kapal asing di Indonesia. Pasal baru tersebut berbunyi:

"Pasal 8A
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum atau belum cukup tersedia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jika disahkan, Indonesia resmi mengizinkan kapal berbendera asing beroperasi di laut Indonesia khusus untuk kegiatan yang tidak termasuk pengangkutan penumpang dan barang.

Pasal tersebut pun memberi catatan, beroperasinya kapal asing tersebut hanya diizinkan di sektor yang kapal Indonesia belum tersedia atau belum memadai.

Sebelumnya, pengusaha pelayaran mengkhawatirkan asas cabotage dicabut pemerintah seiring pembahasan RUU Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi. Pasalnya, saat ini industri pelayaran dinilai belum butuh investasi asing.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan asas cabotage merupakan keistimewaan yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan yang perlu dijaga penerapannya untuk kepentingan nasional.

Penerapan asas cabotage di industri pelayaran dinilai telah berdampak positif bagi Indonesia. Tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga telah menjaga kedaulatan bangsa.

Menurutnya, jika asas cabotage dibuka, maka Indonesia akan kehilangan potensi maritim dari sektor pelayaran. Asas cabotage menegaskan pengangkutan barang atau penumpang antara dua tempat di negara yang sama dilakukan oleh operator angkutan laut dalam negeri.

“Ini bukan berarti kita anti asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih,” ujarnya, tak lama ini.

Oleh sebab itu, investasi asing di sektor pelayaran dinilai tidak memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional, terlebih kapal merah putih di dalam negeri saat ini sudah over supply.

Kapal nasional berbendera merah putih terus mengalami pertumbuhan positif sejak diterapkannya asas cabotage yang tertuang dalam Inpres N0.5/2005 dan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Kementerian Perhubungan mencatat, jumlah armada nasional mencapai 32.587 unit pada 2019. Dengan kekuatan saat ini, armada pelayaran telah mampu melayani seluruh angkutan logistik domestik.

Di sisi lain, asas cabotage juga disebut sebagai bentuk kedaulatan negara. Kapal merah putih sesuai Undang-undang No. 03/2002 tentang Pertahanan Negara memiliki peran kewajiban bela negara khususnya pada saat negara dalam keadaan darurat dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper