Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJamsostek Pungut JKP. Wah, Gaji Pekerja Dipotong Lagi untuk Pesangon?

Dalam RUU Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek akan segera resmi menjadi pengelola Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal tersebut terungkap dalam salinan RUU Cipta Kerja yang akan segera disahkan.

BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah," seperti yang tertulis dalam pasal 46 A.

Nantinya, JKP akan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Dalam pasal 46 C dinyatakan peserta JKP adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

Manfaat JKP disalurkan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Sayangnya, draf RUU Cipta Kerja ini belum membahas secara detil terkait dengan besaran JKP serta kepastian apakah JKP akan mengurangi porsi program yang lain dalam BPJamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper