Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pesangon, Premi JKP Dibebankan ke APBN

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program JKP.
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pembayaran premi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diputuskan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Sidang Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2020-2021, Senin (5/10/2020).

“Pemerintah menetapkan program jaminan kehilangan pekerjaan [JKP] yang seluruh preminya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja telah menyepakati besaran pesangon sebesar 32 kali upah dengan skema 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui program JKP.

Namun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya memberi jaminan pesangon PHK sebesar 32 kali gaji yang sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha.

Nantinya, pembayaran premi ini akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan program jaminan social lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah," seperti yang tertulis dalam pasal 46 A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper