Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Jajal Fasilitas Integrasi Antarmoda Bareng Artis Ibu Kota

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas antarmoda yang terintegrasi untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal fasilitas integrasi antarmoda transportasi bersama sejumlah artis ibu kota di area track Intermoda BSD City, Serpong/Dok.-Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal fasilitas integrasi antarmoda transportasi bersama sejumlah artis ibu kota di area track Intermoda BSD City, Serpong/Dok.-Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjajal fasilitas integrasi antarmoda transportasi bersama sejumlah artis ibu kota guna meningkatkan minat masyarakat menggunakan sepeda, baik untuk berolahraga di akhir pekan ataupun untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari.

Menhub bersama beberapa jajaran Kemenhub menjajal integrasi antar moda transportasi dengan berangkat menggunakan KRL dari Stasiun Palmerah menuju Stasiun Cisauk, sebelum sampai di area track Intermoda BSD City, Serpong untuk bersepeda.

“Saat ini olahraga sepeda menjadi salah satu kegiatan yang diminati masyarakat. Untuk itu kami ingin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda, tidak hanya untuk berolahraga di akhir pekan, tetapi juga untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari sepeti untuk bekerja, sekolah, belanja, dan kegiatan lainnya," ujarnya, Minggu (4/10/2020).

Untuk itu, dia menegaskan pentingnya penyediaan fasilitas antarmoda yang terintegrasi menjadi salah satu aspek untuk mendorong penggunaan sepeda pada kegiatan sehari-hari.

Kegiatan Ini dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan dari kalangan selebriti dan musisi seperti Wulan Guritno, Nugie, dan sejumlah influencer lainnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM No.59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang telah diterbitkan pada 25 Agustus 2020 lalu. Aturan tersebut mengatur beberapa hal yang dipersyaratkan untuk menjaga keselamatan para pesepeda seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Selain mengatur masalah persyaratan keselamatan, aturan ini juga mengatur soal fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum bagi sepeda.

Kemenhub lanjutnya, telah berkoordinasi dengan seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten, untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda guna menjamin keselamatan bersepeda.

Dia meminta pemda dan kantor-kantor menyediakan fasilitas parkir (area parkir dan alat untuk parkir sepeda) di lokasi seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah dan lain lain, yang lokasinya mudah dijangkau agar semakin mendorong minat masyarakat untuk tidak hanya menggunakan sepeda saat berolahraga, tetapi juga untuk aktivitas sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper