Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JTD Bakal Dijatuhi Sanksi Terkait Kecelakaan Kerja di Proyek Tol

JTD memegang konsesi 6 ruas tol dalam kota Jakarta lewat perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Infografik 6 Ruas Tol Dalam Kota./Bisnis-Status per 12 Oktober 2018
Infografik 6 Ruas Tol Dalam Kota./Bisnis-Status per 12 Oktober 2018

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab dari kecelakaan kerja di proyek 6 ruas tol dalam kota bakal dikenai sanksi.

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan bahwa sanksi bakal dijatuhkan atas kejadian kecelakaan kerja yang terjadi akhir pekan lalu.

"[Kami akan] memberi sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab dari unsur kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, dan konsultan pengendali mutu independen [PMI] atas kejadian tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Selain sanksi, BPJT juga memerintahkan kepada BUJT untuk meningkatkan aspek sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan dengan melibatkan ahli kesehatan dan keselamatan kerja konstruksi.

Kemudian memastikan berjalannya SMKK tersebut pada seluruh lingkup konstruksi di lapangan.

Sebelumnya Danang menjelaskan saat ini pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada lokasi kecelakaan kerja telah dihentikan sementara waktu untuk dilakukan investigasi dan evaluasi lebih lanjut.

Keputusan penghentian ini bakal dilaksanakan hingga Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) menyetujui langkah kerja, termasuk prosedur standar operasional pengendalian dan pengawasan oleh kontraktor pelaksana dan konsultan supervisi proyek.

PT Jakarta Tollroad Development (JTD) merupakan pemegang konsesi proyek jalan tol tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis per Agustus 2019, JTD didirikan melalui konsorsium 12 perusahaan dengan porsi mayoritas dimiliki PT Pembangunan Jaya. Perusahaan ini menguasai 72,20 persen saham JTD lewat tiga anak usahanya, yaitu PT PT Jaya Real Property Tbk., PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

JTD memegang konsesi 6 ruas tol dalam kota Jakarta lewat perjanjian pengusahaan jalan tol yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Durasi hak pengusahaan berlangsung selama 45 tahun, dimulai sejak 2016 dan berakhir pada 2061.

Sebelumnya, JTD telah menghentikan pekerjaan di proyek 6 ruas tol dalam Kota Jakarta setelah terjadi kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pekerja di lokasi tersebut.

Frans S. Sunito, Direktur Utama JTD, menjelaskan bahwa pihaknya menghentikan operasional proyek setelah terjadi kecelakaan akhir pekan lalu.

"Untuk sementara proses pekerjaan kami hentikan sambil menunggu pemeriksaan dari Komite Keselamatan Konstruksi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Frans menuturkan bahwa pihaknya sedang melakukan review ulang seluruh prosedur kerja serta penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

Sebelumnya, terjadi peristiwa kecelakaan kerja di proyek tersebut pada Sabtu, 26 September 2020 pukul 17.35 WIB, tepatnya di Zona 4 Depan PT Mahkota KM 21 Jalan Raya Bekasi Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Korban tewas dalam insiden ini berinisial A, warga Jakarta yang merupakan satuan pengaman PT Adhi Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper