Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik bagi Eksportir! Sri Mulyani Bebaskan Tarif Jasa Surat Keterangan Asal

Pembebasan tarif SKA yang efektif berlaku pada 8 Oktober 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/PMK. 02/2020.
Sebuah truk menunggu muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Sebuah truk menunggu muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan tarif jasa penerbitan surat keterangan asal (SKA) yang berlaku di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pembebasan tarif SKA yang efektif berlaku pada 8 Oktober 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/PMK. 02/2020.

"[Kebijakan ini] merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memberikan stimulus nonfiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Rabu (30/9/2020).

Pemerintah, lanjut beleid tersebut, menegaskan bahwa ketentuan mengenai pembebasan tarif SKA hanya berlaku untuk kegiatan ekspor sampai tanggal 31 Desember 2020. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh semua eksportir.

Caranya, eksportir cukup mengajukan permohonan tarif 0 persen atau pembebasan tarif dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA milik Kemendag.

"Penggunaan formulir SKA dengan tarif Rp0 hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai tanggal 31 Desember 2020," demikian beleid ini menegaskan.

Dikutip dari laman resmi Kemendag, surat keterangan asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan sertifikasi asal barang, di mana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari negara pengekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper