Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Respon Negatif RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Buruh tetap memohon Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap ada dan karyawan kontrak maupun pekerja outsourcing harus memiliki batas waktu kontraknya serta batasan jenis pekerjaannya.
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015)./Antara
Sejumlah buruh dari Gerakan Buruh Indonesia (GBI) & KSPI melakukan aksi unjuk rasa menolak peraturan pemerintah soal jaminan hari tua di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menilai skema jaminan kehilangan pekerjaan dalam RUU Cipta Kerja  dapat memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memahami bahwa JKP dimaksudkan sebagai bentuk komitmen pemerintah agar buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terlalu lama mencari pekerjaan atau terlalu lama menyesuaikan dengan keadaan pekerjaan yang baru.

Namun, dia mengatakan bahwa dari sisi pekerja membutuhkan kejelasan dari skema ini, baik untuk pekerja tetap dan pekerja kontrak. Pasalnya, dia menilai bahwa mustahil anggaran pemerintah dapat memenuhi kebutuhan pekerja.

“Skemanya pesangon dikurangi 9 bulan. Katanya, mau dibayar pemerintah tapi tidak jelas anggarannya dari mana. Nah, kalau terjadi PHK dari kondisi Covid-19 atau resesi ekonomi akan ada jutaan buruh yang di PHK, apakah dana APBN cukup untuk membayar pesangon buruh 9 bulan gaji dibayar pemerintah?  Bisa jebol APBN,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa buruh tetap memohon Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap ada dan karyawan kontrak maupun pekerja outsourcing harus memiliki batas waktu kontraknya serta batasan jenis pekerjaannya.

Menurutnya, bila UMSK hilang akan mengakibatkan upah buruh di sektor industri yang selama ini ada berpotensi turun hingga 30 persen dengan berlakunya RUU Cipta Kerja ini.

“Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, itu masalah serius sekali bagi buruh. Aneh, bila buruh membayar kompensasinya dengan uangnya sendiri. Bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh dibawah satu tahun, berarti buruh kontrak tidak akan dapat JKP,” ujarnya.

Said pun mengatakan bahwa secara tidak langsung dewan perwakilan rakyat (DPR) setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup.

“Berarti [DPR setuju] dengan tidak ada kepastian kerja bagi buruh indonesia, terus dimana kehadiran negara dalam melindungi buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 persen—80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

“Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibuat menjadi 5 persen—15 persen saja jumlah karyawan tetap? no job security untuk buruh indonesia, apa ini tujuan investasi? Bisa dipastikan isu hilangnya UMSK, berlakunya karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup akan mendapatkan perlawanan keras dari serikat buruh karena merugikan masa depan puluhan juta buruh, ujarnya.

Dia mengatakan bahwa JKP untuk karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup hanyalah pemanis saja. Menurutnya, pemerintah pun mengakui bahwa hanya 27 persen pengusaha yang membayar pesangon sehingga bila diharuskan membayarkan JKP adalah hal yang sulit dalam pelaksanaan di lapangan.

“Sejarah mencatat hari ini, DPR RI telah mengesahkan perbudakan modern dengan pengesahan omnibus law. [Kami] harus tolak demi masa depan rakyat yang akan memasuki pasar kerja. Negara harus hadir tidak boleh tunduk oleh modal,” ujarnya

Dia menyarankan agar adanya penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja.

“Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada keadilan,” ujarnya.

Selain itu, Said pun mengatakan bahwa saat ini serikat pekerja masih memantau perkembangan hadirnya vaksin yang direncanakan hadir pada kuartal IV/2020 dan akan masuk ke Indonesia.

“Kami masih melihat perkembangannya karena, buruh juga banyak yang terpapar Covid 19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper