Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Ciptaker Tidak Bahas Sanksi Pidana Ketenagakerjaan

Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 183 hingga Pasal 189.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan.

 

"Sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU eksisting. Apakah disetujui?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja RUU Ciptaker, dilansir dari lama resmi DPR, Senin (28/9/2020).

 

Setelah itu anggota Baleg bersama perwakilanpPemerintahdan DPD menyatakan setuju dihapusnya DIM terkait sanksi pidana dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker.

 

Dalam UU Ketenagakerjaan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 183 hingga Pasal 189. Supratman mengatakan dalam raker tersebut juga disepakati bahwa semua DIM yang berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Ketenagakerjaan akan disesuaikan.

 

Hal itu, menurutnya, karena telah menjadi kesepakatan semua fraksi dan pemerintah bahwa terkait semua putusan MK wajib diikuti, bukan hanya terkait klaster ketenagakerjaan, tetapi semua klaster yang ada dalam RUU Ciptaker.

 

"Sesuai masukan Taufik Basari [anggota Baleg DPR RI] bahwa sedapat mungkin tidak hanya terkait dengan amar putusan MK namun juga pertimbangannya. Karena itu saya tawarkan tetap dibahas [DIM yang berhubungan dengan putusan MK mengenai UU Ketenagakerjaan]," ujarnya.

 

Ada sejumlah putusan MK atas berbagai pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Putusan MK itu antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan jaminan sosial.

 

Supratman mengatakan telah disepakati bahwa upah minimum padat karya akan dikeluarkan dari DIM RUU Ciptaker setelah terjadi keputusan tripatrit, diakuinya merupakan kabar baik dan harapan bagi para pekerja.

 

Menurutnya, setelah mendengar penjelasan pemerintah melalui forum informal bersama Menteri Ketenagakerjaan bahwa upah minimum kabupaten tetap ada, mempertahankan aturan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan dengan persyaratan tertentu.

 

"Karena ada poin 'persyaratan tertentu' maka akan tetap dibahas dalam RUU Cipta Kerja," ujarnya.

 

Ia juga mengatakan telah disepakati bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tetap ada sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, tetapi ada penambahan terkait klaster keimigrasian dalam RUU Ciptaker.

 

Artinya, aturan ini dibuat mengacu terhadap calon investor dan orang yang akan menjadi pengurus perusahaan dalam posisinya sebagai komisaris maupun direksi, harus mengikuti aturan ketentuan yang telah diputuskan dalam UU Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper