Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM : Perpres Baru Bisa Percepat Pengembangan EBT, Ini Alasannya

METI: Pengembangan EBT di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya terkait sulitnya mendapatkan pembiayaan murah.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Dirut PLN Sofyan Basyir (kiri), Presdir PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Dirut PLN Sofyan Basyir (kiri), Presdir PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral optimistis Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) akan mampu mengakselerasi pengembangan energi baru terbarukan.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa pemerintah telah merancang berbagai kemudahan dan pemberian insentif dalam Rancangan Perpres EBT (energi baru terbarukan) yang akan memperbaiki iklim investasi EBT di Indonesia.

"Kami percaya Perpres EBT bisa memberi dampak untuk akselerasi EBT nantinya. Karena, pertama, ini merupakan regulasi dengan tingkat perpres untuk harga, sebelumnya hanya diatur di permen.  Kalau permen ketika terkait kementerian lain ada catatan-catatannya.  Lewat perpres diharapkan kendala yang seperti itu bisa diminimalisir," ujar Harris dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).

Kedua, Perpres EBT telah dirancang dengan berbagai kemudahan dan simplifikasi, misalnya, terkait dengan aspek harga. Dalam regulasi yang berlaku saat ini, harga listrik dari EBT didasarkan pada biaya pokok penyediaan (BPP) PLN tanpa membedakan jenis teknologi EBT.  

Adapun, dalam Perpres EBT, harga pembelian akan diatur dengan mempertimbangkan pendekatan keekonomian teknologi dan keekonomian dari wilayah.

"Jadi, harga listrik EBT nanti itu antara di Jawa dan luar Jawa akan berbeda. Contoh, di Jawa US$0,07 per kWh, maka kapasitas sama dan jenis teknologi sama kalau dipasang di Papua, harganya bisa 1,5—1,7 kali lebih tinggi," katanya.

Ketiga, dalam rancangan perpres tersebut juga diatur bahwa pembelian tenaga listrik pembangkit EBT dilakukan melalui dua skema, yakni penunjukan langsung dan pemilihan langsung.

Menurut Harris, penunjukan langsung berlaku untuk pembangkit dengan kapasitas sampai dengan 5 megawatt (MW).  Skema ini tanpa melalui proses lelang dan menggunakan skema harga feed in tariff.

Keempat, selain menyediakan insentif fiskal yang sudah ada dari Kementerian Keuangan, pemerintah juga menyiapkan insentif nonfiskal dari kementerian/lembaga terkait.

Adapun, menurut Harris, Raperpres EBT sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian terkait.

"Kami sangat senang pemerintah mendorong reformasi regulasi sehingga nantinya pemanfaatan energi terbarukan akan dimudahkan sehingga investasi untuk bangun proyek-proyek EBT menjadi lebih atraktif," ujar Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar.

Paul menilai pengembangan EBT di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya terkait sulitnya mendapatkan pembiayaan murah EBT. Bunga pinjaman yang bisa diakses pengembang masih terlalu tinggi sehingga harga listrik dari EBT menjadi mahal.

"Kalau kita bangun proyek EBT di Indonesia, kalau dalam dolar yang dikenakan bunganya 6—7 persen.  Kalau pakai pendanaan dalam negeri dalam rupiah bisa 10—13 persen.  Ini memengaruhi harga sangat besar," kata Paul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper