Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda 'Panen' Gugatan Lessor, Negosiasi Masih Berjalan

Pada 27 Maret 2020, salah satu pemberi sewa guna usaha yaitu Helice Leasing S.A.S melakukan langkah hukum di Belanda.
Ilustrasi/Bisnis-Dedi Gunawann
Ilustrasi/Bisnis-Dedi Gunawann

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) masih membahas renegosiasi kontrak sewa pesawat di tengah gugatan hukum yang timbul dari para lessor.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memahami pandemi membuat hampir semua sektor babak belur. Begitu juga beban finansial yang mesti ditanggung perusahaan sewa pesawat.

Irfan tak menampik hal itu berdampak kepada maskapai nasional yang mengalami gugatan hukum dari para lessor, tak terkecuali Garuda.

“Kami terus bicara dengan para lessor untuk mencapai kata sepakat. Mayoritas lessor sudah menyetujui tetapi beberapa yang lainnya masih on going. Semoga ketemu kata sepakatnya,”jelas Irfan, Kamis (24/9/2020).

Seperti diketahui pada 27 Maret 2020, salah satu pemberi sewa guna usaha yaitu Helice Leasing S.A.S melakukan langkah hukum di Belanda.

Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.

Pada 29 Mei 2020 Pengadilan Prancis juga mengabulkan permohonan sita jaminan dari Helice Leasing S.A.S atas rekening Garuda di Prancis. Hal itu terkait dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan Garuda.

Sampai saat ini belum ada gugatan pokok perkara terkait permasalahan tersebut. Pihak Garuda pun sedang melakukan negosiasi secara komersial dengan Helice.

Gugatan wanprestasi juga dialami Garuda dari Aercap pada 14 Mei 2020. Salah satu pemberi sewa guna usaha ini mengajukan gugatan ke Pengadilan London terkait pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan.

Proses ini memasuki persidangan di Pengadilan London. Garuda telah beberapa kali melakukan negosiasi dengan Aercap. Saat ini, Garuda sedang melakukan negosiasi komersial dengan AerCap untuk restrukturisasi kontrak.

Akibat kondisi tersebut, maskapai pelat merah tersebut menerima surat pembatasan terbang dari beberapa lessor. Pokok masalahnya, Garuda belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sewa dan perawatan pesawat. Atas surat dari lessor tersebut, Garuda melakukan grounded pesawat.

Untuk dapat kembali mengoperasikan pesawat, Garuda melakukan negosiasi dengan pihak lessor. Persetujuan penangguhan dan pembayaran biaya sewa dan pencadangan perawatan sudah diberikan beberapa lessor.

Selain itu berdasarkan laporan tertulisnya, Garuda telah menyampaikan permohonan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas perjanjian sewa pembiayaan 6 pesawat Bombardier CRJ-1000. Perjanjian sewa dengan Export Development Canada itu berlaku  untuk periode Juni sampai Desember 2020 .

Export Development Canada menyetujui permohonan penundaan pembayaran pokok periode Juni sampai September 2020. Perpanjangan periode penundaan bergantung kepada perkembangan kondisi keuangan Garuda ke depan.

Emiten berkode saham GIAA ini juga telah menandatangani perjanjian pembelian dengan Boeing untuk 50 pesawat Boeing 737 Max 8 hingga 30 Juni 2020.

Masih ada 49 unit pesawat yang belum dikirim Boeing. Rencana pengiriman belum dapat dipastikan menyusul insiden Boeing 737 Max 8.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper