Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Cabut Sementara Izin 14 Eksportir Benih Lobster, Ini Sebabnya

Para eksportir tersebut terbukti menyalahi undang-undang karena memanipulasi jumlah benih lobster yang akan diekspor.
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut izin 14 eksportir benih bening lobster.

Pasalnya, eksportir tersebut menyalahi undang-undang karena terbukti memanipulasi jumlah benih lobster yang akan diekspor.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa, (22/9/2020).

Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor benih lobster sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan. 

Antam mengungkapkan, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspornya pun sudah ditangguhkan.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL [benih bening lobster] sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam, dikutip dari Tempo.co, Rabu (23/9/2020).

Lebih jauh Antam menjelaskan, selisih jumlah benih lobster yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah yang melebihi aturan pun berbeda-beda dari tiap eksportir.

Bahkan, kata Antam, ada satu eksportir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.

"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan."

Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah benih lobster demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan.

Alasan lainnya adalah untuk mengurangi kerugian akibat kematian dari benih itu sendiri.

"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPR telah mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan yang telah melanggar aturan ekspor benih lobster.

Pencabutan izin harus dilakukan karena jumlah yang dilaporkan eksportir berbeda dari jumlah ekspor riil di lapangan.

Penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster sebelumnya terjadi di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih.

Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari yang dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper