Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Lho Aturan Penggunaan Spakbor dan Helm untuk Pesepeda

Kemenhub membeberkan aturan penggunaan spakbor dan helm bagi pesepeda sesuai Permenhub No. 59/2020.
Ilustrasi pebalap sepeda menggunakan helm. Pebalap UAE Team Emirates Alexander Kristoff asal Norwegia melakukan selebrasi setelah memenangi etape pertama Tour de France 2020 di Nice, Prancis, Sabtu (29/8/2020) Pool via Reuters/Stuart Franklin/Antara
Ilustrasi pebalap sepeda menggunakan helm. Pebalap UAE Team Emirates Alexander Kristoff asal Norwegia melakukan selebrasi setelah memenangi etape pertama Tour de France 2020 di Nice, Prancis, Sabtu (29/8/2020) Pool via Reuters/Stuart Franklin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merilis sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pesepeda untuk memenuhi persyaratan keselamatan yang salah satunya adalah penggunaan spakbor dan helm.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, dalam perancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, aspek penggunaan spakbor dan helm menjadi hal yang dibahas secara mendalam dengan berbagai pihak.

Dalam pembahasannya, kata Budi, Kementerian Perhubungan menerima sejumlah masukan dari komunitas sepeda, pengamat dan pakar transportasi. Dari situ, ditentukan dua jenis sepeda yaitu sepeda untuk kepentingan umum seperti kegiatan sehari-hari, sedangkan jenis kedua adalah sepeda untuk kepentingan khusus seperti sepeda balap, dan sepeda gunung.

"Akhirnya kesepakatan kita dalam regulasi itu untuk sepeda dengan kecepatan tinggi atau sepeda yang didiesain tidak untuk menggunakan spakbor tidak diwajbikan menggunakan spakbor tapi sebaliknya," katanya dalam siaran pers, Sabtu (19/9/2020).

Sementara itu, untuk penggunaan helm juga disesuaikan dengan jenis sepeda yang digunakan.

Budi menjelaskan, penggunaan helm lebih diwajibkan untuk penggunaan sepeda dengan kecepatan tinggi, sedangkan untuk penggunaan sepeda sehari-hari dengan risiko yang lebih rendah tidak diwajibkan.

"Untuk sepeda kepentingan sehari dengan kecepatan tidak cepat itu tidak keharusan, tapi kalau pakai helm lebih baik, tapi untuk sepeda dengan risiko tinggi itu wajib, mandatory sifatnya harus," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper