Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah merilis sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pesepeda untuk memenuhi persyaratan keselamatan yang salah satunya adalah penggunaan spakbor dan helm.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, dalam perancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, aspek penggunaan spakbor dan helm menjadi hal yang dibahas secara mendalam dengan berbagai pihak.
Dalam pembahasannya, kata Budi, Kementerian Perhubungan menerima sejumlah masukan dari komunitas sepeda, pengamat dan pakar transportasi. Dari situ, ditentukan dua jenis sepeda yaitu sepeda untuk kepentingan umum seperti kegiatan sehari-hari, sedangkan jenis kedua adalah sepeda untuk kepentingan khusus seperti sepeda balap, dan sepeda gunung.
"Akhirnya kesepakatan kita dalam regulasi itu untuk sepeda dengan kecepatan tinggi atau sepeda yang didiesain tidak untuk menggunakan spakbor tidak diwajbikan menggunakan spakbor tapi sebaliknya," katanya dalam siaran pers, Sabtu (19/9/2020).
Sementara itu, untuk penggunaan helm juga disesuaikan dengan jenis sepeda yang digunakan.
Budi menjelaskan, penggunaan helm lebih diwajibkan untuk penggunaan sepeda dengan kecepatan tinggi, sedangkan untuk penggunaan sepeda sehari-hari dengan risiko yang lebih rendah tidak diwajibkan.
Baca Juga
"Untuk sepeda kepentingan sehari dengan kecepatan tidak cepat itu tidak keharusan, tapi kalau pakai helm lebih baik, tapi untuk sepeda dengan risiko tinggi itu wajib, mandatory sifatnya harus," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel