Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Pemda Tindaklanjuti Aturan Soal Sepeda

Kemenhub meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT
Pemerintah Provinsi DKI meniadakan sementara 10 kawasan khusus pesepeda. /DishubDKI_JKT

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kelanjutan dari regulasi Permenhub No. 59/2020 diharapkan bisa langsung diimplementasikan oleh pemerintah daerah, kota/kabupaten.

"Surat sudah kita kirim kepada gubernur, walikota, bupati se-Indonesia sudah menyiapkan infrastruktur dan mendorong penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-sehari," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).

Budi mengatakan, Kementerian hanya mengatur regulasi terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan umum dengan sejumlah larangan yang telah diatur. Dalam perancangannya, Kemenhub membuka diskusi dengan sejumlah pakar transportasi, dan juga komunitas sepeda untuk mendapatkan masukan.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama, kita sudah menyiapkan regulasinya, momentum ini bisa dimanfaatkan seluruh pihak," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto menjelaskan dasar hukum untuk pesepeda diatur dalam Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid tersebut, jenis angkutan jalan terbagi menjadi dua jenis yaitu angkutan jalan bermotor dan angkutan jalan tidak bermotor.

Dia menuturkan, dalam regulasi itu, untuk angkutan jalan tidak bermotor tidak diatur sanksi pidana tentang lalulintas bersepeda.

"Karena pasal-pasal di dalam UU No. 22 itu dikatakan pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah sehingga kalau ingin menegakkan tata tertib lalu lintas adalah membuat peraturan daerah. Permenhub No. 59 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat bagaimana bersepeda sesuai keselamatan," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan regulasi tentang keselematan pesepeda di jalan umum. Dalam beleid itu, terdapat 6 larangan bagi pesepeda.

Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan. Kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk penggunaan peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas. Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper