Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Positif Covid-19, Citilink Indonesia Kena Sanksi Lagi

Dinas Perhubungan Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada Citilink Indonesia usai ada temuan penumpangnya positif Covid-19.
Penumpang berjalan di dekat pesawat Citilink Indonesia di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (4/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Penumpang berjalan di dekat pesawat Citilink Indonesia di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (4/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Citilink Indonesia kembali mendapatkan sanksi dari Dinas Perhubungan Kalimantan Barat usai penumpangnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignatius IK mengatakan sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dmyatakan terkonfirmasi Covid-19.

"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi Covid-19 dari Jakarta ke Pontianak," kata Ignatius, Sabtu (19/9/2020).

Dia menjelaskan terkait hal tersebut, berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat No. 110/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operafor pelayaran dan operator bis dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan tersebut, dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak 19 September 2020.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan bandara Supadio, akan diberikan sanksi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper