Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Bikin Fasilitas Parkir Umum Sepeda? Baca Dulu Aturannya

Kemenhub telah mengeluarkan aturan fasilitas parkir umum sepeda yang tercantum dalam Permenhub No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Ilustrasi tempat parkir sepeda di Amsterdam Belanda./Reuters
Ilustrasi tempat parkir sepeda di Amsterdam Belanda./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Fasilitas parkir umum sepeda menjadi sebuah kebutuhan saat minat masyarakat dalam bersepeda terus meningkat pada masa pandemi Covid-19 ini.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaannya di lapangan. Pesepeda dapat disediakan fasilitas parkir umum untuk sepeda.

"Parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah," bunyi Pasal 18 ayat 3 Permenhub No. 59/2020 yang dikutip, Jumat (18/9/2020).

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan mengenai lokasi parkir, fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Penyediaan fasilitas parkir sepeda di gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir. Dalam hal fasilitas parkir di bahu jalan harus memenuhi ketentuan bersifat paralel paling banyak 12 sepeda yang dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas parkir di bahu jalan.

“Sementara untuk fasilitas parkir yang terdapat di trotoar harus memenuhi ketentuan jarak tidak lebih dari 15 meter dari bangunan yang dituju, tidak boleh mengganggu pejalan kaki, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang jalan dan dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas parkir di bahu jalan,” jelasnya, Jumat (18/9/2020).

Untuk pengaturan lebih jauh, dalam beleid ini juga menyebutkan Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

“Kami berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,” ujanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper