Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Shopee, JD.ID Juga Wajib Pungut PPN 10 Persen atas Barang dari Luar Negeri

Aturan pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020.
Pengunjung berada di JD.ID X disela-sela peresmian pusat pengalaman berbelanja berbasis teknologi AI (Artificial Intelligence) pertama di Indonesia JD.ID X di Jakarta, Kamis (2/8/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Pengunjung berada di JD.ID X disela-sela peresmian pusat pengalaman berbelanja berbasis teknologi AI (Artificial Intelligence) pertama di Indonesia JD.ID X di Jakarta, Kamis (2/8/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Selain Shopee ada 11 perusahaan lainnya yang akan mulai mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen kepada pelanggannya pada 1 Oktober mendatang. Salah satunya PT Jingdong Indonesia Pratama (JD.ID).

Seperti diketahui Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Adapun jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut 12 perusahaan yang per 1 Oktober 2020 memungut PPN 10 persen:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper