Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak segera merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional, mulai 1 Oktober 2020.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.
Dia menambahkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
Baca Juga
"Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru," kata Yoga dalam pengumuman yang dikutip, Rabu (16/9/2020).
Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
Adapun, terkit detail soal Informasi tersebut, PKP dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel