Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Wajib Jaga Jarak, Gojek Bakal Awasi Pakai 2 Cara Ini

Gojek telah menyiapkan dua cara untuk memastikan penerapan jaga jarak bagi mitra pengemudinya, yakni dari pengerahan tim operasional di lapangan dan geofencing.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Gojek melakukan dua cara pengawasan terkait dengan penerapan jaga jarak bagi para mitra pengemudinya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mematuhi dan mendukung penerapan Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta terkait dengan penerapan kembali dan pelaksanaan PSBB sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Pengawasan juga dilakukan dengan cara mengerahkan tim operasional di lapangan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan, khususnya di titik-titik pusat transportasi publik seperti stasiun KRL/MRT maupun terminal bus," kata Nila kepada Bisnis.com, Senin (14/9/2020).

Dia menambahkan pengaturan geofencing juga telah diimplementasikan untuk memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat.

Berdasarkan diktum Kedua dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang dikutip, Senin (14/9/2020), tertulis pengemudi ojek oneline (ojol) dan ojek pangkalan (opang) dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.

Kemudian pada diktum Ketiga disebutkan perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Aturan tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi bagi para driver ojol dan opang yang bandel adalah perusahaan aplikator tidak memberikan order bagi akun yang terbukti berkerumun atau menyalahi aturan PSBB.

Selanjutnya pada diktum Keempat, dalam hal ketentuan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud angka 2 dan 3 tidak dipatuhi/dipenuhi oleh pengemnudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper