Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Usaha Ini Bakal Raup Untung saat PSBB Jakarta

Kemenhub memprediksi sektor usaha yang bakal meraup cuan selama PSBB dilakukan di Jakarta, menyesuaikan dengan perilaku masyarakat yang mengalami perubahan.
Ilustrasi jasa kurir
Ilustrasi jasa kurir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi cuan yang bisa didapatkan sektor usaha dari PSBB jilid II yang dilakukan DKI Jakarta. Keuntungan bakal didapat oleh jasa pengiriman ekspres yang berkaitan dengan e-commerce dan pengiriman instan yang didominasi transportasi daring.

Staf Ahli Menteri Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan pengiriman instan (instant courier) akan tumbuh cukup signifikan karena sifatnya yang lokal dan kecenderungan orang berada di rumah.

"Instant courier itu akan naik signifikan, prediksinya akan naik 25 persen, karena PSBB ini transportasi cenderung agak dibatasi, sehingga orang cenderung beraktivitas di rumah, sehingga kebutuhan yang dibutuhkan dipesan dari rumah," katanya kepada Bisnis.com, Senin (14/9/2020).

Memesan barang kebutuhan maupun panganan dari rumah tentu melalui sarana daring (online). Hal ini, tentu akan menguntungkan banyak pihak, pemesan, pelanggan, penjualnya, dan jasa pengiriman transportasi online.

Selain instant courier, 'pemenang' di tengah PSBB kali ini yakni jasa pengiriman ekspres atau last mile delivery yang berkaitan dengan aktivitas belanja online.

"Karena PSBB otomatis orang ada di rumah, berarti belanja akan membatasi keluar rumah, kemungkinan besar belanja online, tidak bisa dilepaskan jasa pengiriman ekspres. Penjualan secara online naik signifikan, pengiriman ekspres akan mengalami kenaikan yang saya perkirakan 25 persen untuk masa PSBB ini," terangnya.

Adapun, dengan adanya peningkatan last mile delivery dan instant courier ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengeluarkan kebijakan baru, tetapi mengikuti aturan yang sama seperti yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk angkutan barang menggunakan mobil satu baris tempat duduk, maksimal 2 orang satu sopir dan satu penumpang. Jadi kalau truk besar dengan dua baris, isinya supir, satu penumpang di kiri dan 1 penumpang di belakang, itu yang jadi ketentuan di Kemenhub dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," paparnya.

Di sisi lain, dia menerangkan melihat operasional angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi yang dikeluarkan Kadishub DKI Jakarta, memang ada seolah-olah terjadi pembatasan aktivitas logistik, yang diperbolehkan itu hanya logistik bidang tertentu saja.

Walaupun hanya aktivitas logistik tertentu, sebenarnya hampir semua aktivitas logistik diperbolehkan. Angkutan barang kebutuhan pokok, perkantoran, instansi pemerintah, perwakilan negara asing, BUMN, BUMD untuk penanganan Covid-19, sektor kesehatan, bahan pangan, minuman, energi, kominfo, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis lainnya.

"Jaminan kebutuhan pokok terpenuhi, angkutan online mungkin mobil, mobil box atau angkutan roda empat itu tetap bisa mengirimkan pemenuhan kebutuhan pokok, kemudian untuk yang lain. Disebutkan sektornya tapi mayoritas tetap boleh berjalan, tidak ada larangan secara ketat untuk jenis barangnya jadi silakan," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper