Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Pengiriman Makanan Bisa Melonjak saat PSBB di Jakarta

Kinerja jasa pengiriman makanan bakal melonjak selama PSBB seiring dengan pembatasan makan di tempat bagi rumah makan.
Bisnis makanan beku yang tetap hangat saat pandemi virus corona (Covid-19)/istimewa
Bisnis makanan beku yang tetap hangat saat pandemi virus corona (Covid-19)/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai jasa pengiriman makanan akan lebih banyak mengalami pertumbuhan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena adanya pembatasan untuk makan di tempat bagi kafe dan rumah makanan.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita memperkirakan penaikannya sekitar 30 persen dan tidak akan setinggi PSBB masa awal. Dia beralasan karena pada PSBB saat ini pusat perbelanjaan dan supermarket masih boleh dibuka.

“Kinerja pengiriman juga tidak sebagus tahun lalu karena faktor penurunan daya beli yang menjadi faktor utama. Kami harapkan PSBB jilid II bisa efektif sehingga roda ekonomi bisa berjalan normal,” jelasnya, Senin (14/9/2020).

Selain itu, Zaldy menyebutkan jasa pengantaran makanan pada hari yang sama antar kota juga secara konsisten masih tumbuh kendati banyak pusat perbelanjaan dan rumah makan yang dibuka. Layanan yang mengandalkan bantuan armada pesawat masih berjalan menyesuaikan dengan jadwal selama pandemi tetapi memang jauh berbeda dengan jadwal penerbangan regular sebelum pandemi.

Adapun salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB Jilid II ini adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.

Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat, sehingga masih bisa beroperasi, tetapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang.

Ketentuan ini disebutkan dalam pasal 10 Pergub No. 33/2020. Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper