Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Mulai, 83 Mal di Jakarta Pastikan Tetap Buka

Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasi selama PSBB mencakup bioskop dan tempat bermain anak, layanan kebugaran atau fitness, dan yang terkait leisure.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha pengelola mal memastikan 83 mal di DKI Jakarta tetap beroperasi seiring dengan dimulainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ini, Senin (14/9/2020) sampai dua pekan ke depan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengemukakan operasional ini diikuti dengan berlakunya pembatasan yang lebih ketat. Tak seperti PSBB transisi, restoran di mal tidak diperkenankan melayani dine-in atau makan di tempat. Jam operasional pun dibatasi antara pukul 10.00-21.00 WIB.

“Semua mal tetap buka, ada 83 mal anggota APPBI DKI Jakarta,” kata Ellen kepada Bisnis, Senin (14/9/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi sebagaimana masa transisi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dalam waktu bersamaan.

Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasi selama PSBB mencakup bioskop dan tempat bermain anak, layanan kebugaran atau fitness, dan yang terkait leisure.

Ellen mengemukakan bahwa sejak kembali dibuka pada 15 Juni, arus kunjungan ke pusat perbelanjaan baru mencapai 35 sampai 40 persen. Larangan makan di tempat dikhawatirkan kian memengaruhi jumlah kunjungan.

“Namun keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemprov,” ujar Ellen.

Dengan diperketatnya sejumlah aturan operasional PSBB, dia mengatakan anggota APPBI DKI Jakarta beserta pihak penyewa (tenant) akan lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Ellen juga menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan bukanlah klaster penyebaran wabah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper