Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB, Pembatasan Transportasi Belum Diatur

Kemenhub mengaku belum mendapatkan aturan resmi mengenai pembatasan transportasi soal PSBB total yang diterapkan DKI Jakarta.
Suasana didalam bus transjakarta sepi penumpang di Cibubur, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Suasana didalam bus transjakarta sepi penumpang di Cibubur, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mendapatkan aturan resmi mengenai pembatasan transportasi terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang kembali diperketat di DKI Jakarta.

Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan hingga kini belum mendapatkan aturan resmi mengenai pembatasan transportasi di wilayah DKI Jakarta pasca Gubernur Anies Baswedan mengumumkan akan kembali menerapkan PSBB secara ketat.

"Kami masih belum mendapatkan aturan resmi mengenai pembatasan transportasi di DKI terkait kebijakan PSBB ini," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam beberapa kesempatan memang sudah pernah disampaikan rencana DKI Jakarta akan kembali mengetatkan PSBB. Namun, sebagai entitas hukum, harus ada ketentuan berupa regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI.

"Kalau beberapa kali rencana kan memang pernah disampaikan, tetapi semuanya harus dituangkan dalam ketentuan-ketentuan hukum atau regulasi," katanya.

Adapun terkait dampaknya ke sektor transportasi, Adita belum mau membahasnya lebih jauh. Pihaknya, masih ingin menanti ketentuan hukum berupa Keputusan Gubernur DKI.

Menurutnya, seluruh ketentuan pembatasan selama PSBB yang kembali diperketat termasuk sektor transportasi akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta, karena pihaknya belum dapat merespon sesuatu yang belum berketetapan hukum.

"Semua ketentuan pembatasan termasuk transportasi tentunya akan dituangkan dalam keputusan Gubernur, kami tunggu dulu aturannya," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menekan rem darurat atau kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020).

Anies mengatakan keputusan tersebut karena khawatir dengan tingkat keterisian rumah sakit yang ada di Ibu Kota untuk penanganan wabah virus Corona (Covid-19).

"Bila situasi ini terus berjalan dan tidak ada pengereman, data yang kita miliki dibuat proyeksi 17 September semua tempat tidur isolasi dan rumah sakit akan penuh," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper