Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbangan Masih Terbatas, Ini Syarat Terbang ke China

Pemerintah China secara perlahan membuka layanan penerbangannya dengan pembatasan satu maskapai, satu rute untuk satu minggu sekali dengan sejumlah persyaratan.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah China secara perlahan membuka layanan penerbangannya dengan pembatasan satu maskapai, satu rute untuk satu minggu sekali dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan selama perjalanan.

Berdasarkan halaman resmi dari Safetravel dari Kementerian Luar Negeri terkait dengan kebijakan penerbangan, pemerintah China akan menerapkan kebijakan yakni seluruh penumpang maskapai penerbangan menuju China, baik warga China maupun  asing termasuk yang transit di negara lain, dipersyaratkan untuk melakukan tes asam nukleat dalam durasi 120 jam sebelum boarding. Penumpang akan diizinkan terbang apabila menunjukkan hasil tes negatif.

Sementara itu terkait dengan persyaratan masuk ke wilayah negara, setiap kota memiliki kebijakan karantina wajib selama 14 hari atas tanggungan biaya sendiri dan kebijakan persyaratan tambahan bagi pendatang asing, antara lain pemeriksaan kesehatan dan pengisian Kartu Kesehatan pada saat ketibaan di bandara.

Pendatang yang melakukan perjalanan ke China dengan alasan urusan bisnis internasional, khususnya Beijing, akan diminta untuk menginap di sejumlah hotel yang ditunjuk untuk kemudian menjalani rangkaian pemeriksaan virus Covid-19 dan tidak diizinkan meninggalkan hotel sampai hasil tes keluar.

Pada 6 April 2020, General Administration of Custom China telah mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat bagi para inbound travellers yang masuk ke China. Jika terbukti memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatan sebenarnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda hingga sebesar RMB30.000 atau setara US$4.230.

Pemerintah China juga menangguhkan sementara akses masuk warga negara asing pemegang visa dan izin tinggal di China dan pemegang APEC Business Travel Card.

Kebijakan dimaksud juga berlaku bagi visa pelabuhan, transit bebas visa 24/72/144 jam, bebas visa 30 hari di Hainan, bebas visa 15 hari bagi rombongan tur kapal pesiar asing melalui Pelabuhan Shanghai, bebas visa 144 jam di Pelabuhan Guangdong, terutama peserta tur asing dari Hong Kong dan Makau, serta bebas visa 15 hari di Guangxi khususnya bagi peserta tur asing dari negara-negara Asean.

Kebijakan baru ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik, dinas, kunjungan kehormatan atau visa tipe C.

Warga asing yang akan berkunjung ke China untuk urusan ekonomi, perdagangan, penelitian, dan teknologi atau urusan kemanusiaan yang darurat dapat mengajukan permohonan visa melalui kedutaan atau konsulat RRT terdekat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2020 dan dengan status hingga kini masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper