Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Teken Aturan Baru, Emiten Bisa Nikmati Tarif PPh 17 Persen. Ini Syaratnya

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.
Kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan/ JIBI
Kantor Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan/ JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait dengan mekanisme pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh badan yang berbentuk perseroan terbuka atau perusahaan yang listing di bursa efek dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/202, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap yang memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif 3 persen dari tarif PPh badan yang berlaku secara umum.

Tarif PPh badan yang dimaksud dalam beleid adalah 22 persen yang berlaku untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022. Artinya jika memenuhi persyaratan tersebut WP Badan bisa mendapatkan tarif 19 persen - 17 persen.

Adapun ketentuan atau persyaratan tertentu, seperti dijelaskan dalam pasal 3 ayat 2 adalah harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak; masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan,misalnya keseluruhan saham disetor ke bursa efek minimal 40 persen harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Syarat-syarat itu kemudian disampaikan dalam bentuk laporan ke Ditjen Pajak.

Bentuk laporannya yang harus dilaporkan terdiri atas dua jenis laporan. Pertama, laporan bulanan terkait kepemilikan saham di atas emiten atau perusahaan publik baik melakui biro administrasi efek atau menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Kedua, laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa. Formatnya mencakup jumlah nama saham, hubungan kepemilikan saham, pengendalian, jumlah kepemilikan saham dan persentase.

Ketentuan terkait tarif PPh badan yanh lebih rendah 3 persen bagi PT dan BUT, tidak berlaku bagi WP yang melakukan buy back saham. Tarif itu juga tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang meliputi pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.

Sementara bagi WP yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka PPh badan terutang dihitung dengan tarif Pajak PPh umum yakni 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen untuk tahun pajak 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper